Saturday, 30 January 2016

SBU - IUJK

SBU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi LPJK kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Konstruksi dalam Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
KEGUNAAN SERTIFIKAT BADAN USAHA
Sertifikat Badan Usaha berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN ataupun SWASTA
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
IUJK adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah.
Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi
Jenis-Jenis IUJK
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) terdiri atas Ijin Perencana, Ijin Pelaksana dan Ijin Pengawas dengan klasifikasi arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan.
Dalam jasa konstruksi berdasarkan jenis kegiatan usahanya maka digolongkan dalam 3 jenis yaitu :
1.Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
2.Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
3.Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan)
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi tersebut berdasarkan modalnya digolongkan dalam Gred 1 sampai 7.
hub. 081212764456

No comments: