SKA
KA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompeteni berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu. Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah:
1. Ahli Muda
2. Ahli Madya
3. Ahli Utama
Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi Muda dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Madya, dan tenaga Ahli Madya dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Utama.
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian ( SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) atau Penanggung Jawab Bidang ( PJB) . SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi ( Kontraktor)
hub. 081212764456
Price
Price
- Client: LPJK PU
- Date: Oktober 2015
- Service: SKA
No comments:
Post a Comment