SKT
SKTK atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keterampilan tertentu. Kualifikasi tenaga terampil konstruksi
1. Kelas 1
2. Kelas 2
3. Kelas 3
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha ( SBU) untuk golongan Kecil ( K1, K2, K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan ( SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) . SKTK tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.net.
hub. 081212764456
Price
Price
- Client: LPJK
- Date: Oktober 2015
- Service: SKT, SKA dan ISO
No comments:
Post a Comment